19 Maret, CPNS Terima SK Pengangkatan
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Sebanyak 422 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kaltara yang dinyatakan lulus dari hasil rekrutmen tahun 2017 segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Badan Kepegawiaan Daerah (BKD) Kaltara melalui surat bersifat penting dengan nomor 800/68/2.1-BKD memanggil mereka untuk menerima SK pada 19 Maret.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Waluya mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIK) dari BKN Kantor Regional (Kanreg) VIII Banjarmasin.
“Kita tegaskan agar seluruh peserta (CPNS, Red) wajib hadir satu jam sebelum acara dimulai nanti (19 Maret 2018),” ujarnya kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/3).
Setelah itu, kata dia, seluruh CPNS yang sudah menerima SK diwajibkan untuk melaporkan diri ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ditetapkan sesuai dengan formasi yang sudah dipilih saat mendaftar sebagai CPNS lalu.
“Paling tidak besok setelah SK itu diterima sudah melapor ke OPD masing-masing. Makanya kita sudah surati mulai dari sekarang, agar yang dari jauh bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang,” ujarnya.
Untuk yang tidak hadir, kata dia, itu sudah menjadi kewenangan dari OPD yang bersangkutan.
Karena setelah penyerahan SK, para CPNS itu sudah masuk ke OPD masing-masing sesuai SK-nya, bukan di BKD lagi.
Sesuai surat panggilan yang dilayangkan BKD, para CPNS hasil seleksi tahun 2017 akan menerima SK pengangkatan pada 19 Maret.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya