19 PDAM Bebas Setoran PAD
Muluskan Bangun Infrastruktur Air
Jumat, 16 Januari 2009 – 01:13 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan 19 perusahaan daerah air minum (PDAM) dari kewajiban memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan itu diambil untuk memuluskan pelaksanaan program 10 juta sambungan air bersih pada 2013. Wapres Jusuf Kalla menilai, pembebasan kewajiban itu wajar karena pemerintah sebelumnya telah membebaskan PDAM dari beban bunga utang senilai triliunan rupiah. Ke-19 PDAM yang menjadi percontohan program 10 juta sambungan air bersih, antara lain, Palembang, Surabaya, Kabupaten Bandung, Ciamis, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Mataram, Kota Banjarmasin, Kota Padang, Kota Tangerang, Garut, dan Tuban. Lalu, Brebes, Kota Serang, Pemalang, Medan, Cianjur, Semarang, dan Mojokerto.
’’Wakil Presiden memerintah Mendagri membuat surat kepada bupati/wali kota untuk membebaskan kewajiban PDAM menyetor PAD sebelum mampu membuat sambungan air bersih bagi 80 persen coverage area,’’ ujar Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Ahmad Mardju Kodri di Istana Wakil Presiden, Kamis (15/1).
Baca Juga:
Pembebasan kewajiban tersebut merupakan upaya pemerintah memperbaiki keuangan PDAM yang selama ini tidak bisa berinvestasi menambah jaringan air bersih. Itu akibat terbebani bunga pinjaman, kewajiban menyetor PAD ke pemerintah daerah, dan tarif air yang rendah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan 19 perusahaan daerah air minum (PDAM) dari kewajiban memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).
BERITA TERKAIT
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya