19 PDAM Bebas Setoran PAD

Muluskan Bangun Infrastruktur Air

19 PDAM Bebas Setoran PAD
19 PDAM Bebas Setoran PAD
JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan 19 perusahaan daerah air minum (PDAM) dari kewajiban memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan itu diambil untuk memuluskan pelaksanaan program 10 juta sambungan air bersih pada 2013.

’’Wakil Presiden memerintah Mendagri membuat surat kepada bupati/wali kota untuk membebaskan kewajiban PDAM menyetor PAD sebelum mampu membuat sambungan air bersih bagi 80 persen coverage area,’’ ujar Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Ahmad Mardju Kodri di Istana Wakil Presiden, Kamis (15/1).

Pembebasan kewajiban tersebut merupakan upaya pemerintah memperbaiki keuangan PDAM yang selama ini tidak bisa berinvestasi menambah jaringan air bersih. Itu akibat terbebani bunga pinjaman, kewajiban menyetor PAD ke pemerintah daerah, dan tarif air yang rendah.

Wapres Jusuf Kalla menilai, pembebasan kewajiban itu wajar karena pemerintah sebelumnya telah membebaskan PDAM dari beban bunga utang senilai triliunan rupiah. Ke-19 PDAM yang menjadi percontohan program 10 juta sambungan air bersih, antara lain, Palembang, Surabaya, Kabupaten Bandung, Ciamis, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Mataram, Kota Banjarmasin, Kota Padang, Kota Tangerang, Garut, dan Tuban. Lalu, Brebes, Kota Serang, Pemalang, Medan, Cianjur, Semarang, dan Mojokerto.

JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan 19 perusahaan daerah air minum (PDAM) dari kewajiban memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News