19 Perusahaan Penyalur TKI Diskorsing
Sabtu, 10 Maret 2012 – 10:01 WIB
JAKARTA - Tindakan tegas dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terhadap perusahaan penyalur TKI nakal. Sebanyak 19 Pelaksana Penempatan TKI Swasta Indonesia (PPTKIS) mendapatkan skorsing selama 3 bulan tidak boleh memberangkatkan buruh migran ke luar negeri. "Langkah tegas ini dilakukan pemerintah sebagai wujud nyata pembenahan sistem dan kelembagaan penempatan TKI. Pembinaan, evaluasi dan penerapan sanksi kepada PPTKIS akan terus dilakukan secara rutin agar tidak merugikan TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," ungkap Muhaimin di Jakarta, Jumat (9/3).
Ke-19 perusahaan yang mendapatkan skorsing adalah PT RPS, PT AJI, PT MSJ, PT SAS, PT PAP, PT PM, PT PPI, PT PTM, PT SI, PT PNS, PT AQBS, PT SPU, PT MIA, PT MSI, PT HIN, PT BAM, PT DPK, PT RI, PT BLS.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, 19 perusahaan yang mendapatkan hukuman skrosing tersebut karena melakukan berbagai pelanggaran dalam prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Hukuman tersebut berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI.
Baca Juga:
JAKARTA - Tindakan tegas dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terhadap perusahaan penyalur TKI nakal. Sebanyak 19
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng