19 Poin Penting di 4 RPP Turunan UU 17 Tahun 2019
Keempat, PP juga harus memuat mengenai penyerahan dan pengambilan tugas dan wewenang. Poin ini terkait dengan Bab IV UU SDA di pasal 20 ayat (3).
Kelima, PP harus memuat kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai (WS). Poin ini terkait dengan Bab V tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) pasal 22 ayat (5).
Keenam, menyangkut konservasi SDA yang merupakan pelaksanaan dari Bab V UU SDA pasal 27.
Ketujuh, PP harus memuat mengenai pendayagunaan SDA, terkait Bab V UU SDA pasal 34.
Kedelapan yang harus dimuat dalam PP adalah pengendalian daya rusak air, pelaksanaan dari Bab V pasal 37.
Sembilan, mengenai penyusunan pola, rencana, program rencana kegiatan PSDA, terkait Bab V pasal 39 ayat (8).
Poin ke-10 soal izin kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri untuk melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana SDA dan pelaksanaan nononstruksi, terkait Bab V Pasal 40 ayat (6).
Poin 11, PP harus memuat soal pelaksanaan OP SDA. Poin ini terkait pasal 41 ayat (5) UU SDA. Poin 12 yaitu tentang pemantauan dan evaluasi PSDA. Poin ini terkait dengan Bab V pasal 43 ayat (5) UU SDA.
Terdapat 19 poin penting dalam empat RPP PP turunan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
- Semen Hijau SIG Dukung Kementerian PUPR Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
- Kementerian PUPR Fokus Benahi Rumput dan Pencahayaan di Stadion GBLA
- BCI Asia Award 2024, Propan Kembali Jadi Partner
- Danone Indonesia Sabet Penghargaan Atas Upaya Menjaga Keberlanjutan Alam
- SIG & Kementerian PUPR Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi di IKN
- KPK Anggap Proyek Kementerian PUPR Bernilai Puluhan Miliar Ini Tak Berguna