19 Poin Penting di 4 RPP Turunan UU 17 Tahun 2019
Selanjutnya poin 13 soal ijin penggunaan SDA untuk kebutuhan bukan usaha, kebutuhan usaha, BUMN, BUMD, BUMDes, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan perorangan. Poin ini terkiat Bab VI soal perijinan khususnya pasal 53 UU SDA.
Poin 14 soal SISDA yang terkait Bab VII SISDA di pasal 54 ayat (7). Poin 15, PP harus memuat mengenai pengawasan PSDA. Poin ini terkait Bab IX soal Pendanaan yaitu di pasal 60.
Poin 17, PP juga harus memuat tata cara pelaporan dan pengaduan. Poin ini terkait Bab X mengenai hak dan kewajiban , yaitu di pasal 62 ayat (2).
Poin 18 akan diatur mengenai kewajiban masyarakat menggunakan SDA, Poin ini juga terkait Bab X di pasal 62 ayat (2).
Poin 19, PP akan mengatur soal pertisipasi masyarakat dalam PSDA, seperti konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, dan/atau keterlibatan lain sesuai peratuan UU. Poin ini terkait dengan Bab XI mengenai partisipasi masyarakat, yaitu di pasal 63 ayat (4).
“Itulah poin-poin pembuatan PP turunan UU 17 Tahun 2019 yang akan kita (pemerintah, red) bahas nantinya,” pungkas Roga. (esy/jpnn)
Terdapat 19 poin penting dalam empat RPP PP turunan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Semen Hijau SIG Dukung Kementerian PUPR Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
- Kementerian PUPR Fokus Benahi Rumput dan Pencahayaan di Stadion GBLA
- BCI Asia Award 2024, Propan Kembali Jadi Partner
- Danone Indonesia Sabet Penghargaan Atas Upaya Menjaga Keberlanjutan Alam
- SIG & Kementerian PUPR Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi di IKN
- KPK Anggap Proyek Kementerian PUPR Bernilai Puluhan Miliar Ini Tak Berguna