19 PSK Terjaring Razia, di Dalam Penginapan Ada yang Lagi...
jpnn.com, CIANJUR - Sebanyak 19 orang terduga PSK yang sedang mangkal di penginapan dan warung remang-remang diciduk Satpol PP Cianjur, Sabtu (15/8) malam.
Para PSK tersebut terjaring razia dari dua kecamatan yang berbeda, yaitu tujuh orang di tempat karaoke dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Sukaluyu, dan 12 orang di dua penginapan di Kecamatan Karangtengah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan dari ke 19 perempuan yang diamankan, tujuh di antaranya akan dikirim ke Rumah Rehabilitasi Sosial di Sukabimi.
“Dari hasil BAP dapat diketahui mana yang berprofesi sebagai PSK, dan mana yang bukan,” katanya kepada RADARCIANJUR.com, Minggu (16/8).
Kepala Bidang Penegak Perda, Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono menambhakan, hasil BAP diketahui ada tujuh perempuan yang memang benar berprofesi sebagai PSK, dan sisanya dipulangkan kembali.
“Tujuh perempuan langsung kami kirim ke rumah rehabilitasi, sementara 12 orang dipulangkan dengan jaminan dijemput pihak keluarga dan membuat pernyataan,“ kata Tulus.
Tulus mengatakan, ketujuh perempuan yang dikirim ke rumah rehabilitasi adalah mereka yang terjaring razia di warung-remang remang kecamatan Sukaluyu dan penginapan di Karangtengah.
“Kegiatan pekat ini akan kembali rutin digelar, karena rumah singgah sudah menerima kembali pembinaan untuk perempuan PSK, ” pungkasnya. (dil/radarcianjur)
Sebanyak 19 orang terduga PSK yang sedang berada di penginapan dan warung remang-remang diciduk Satpol PP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan