19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota

19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota
19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota
JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai dengan kajian letak calon ibukotanya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengingatkan bahwa masalah letak calon ibukota ini sangat penting. Jika tidak direncanakan dengan baik, berdasarkan kajian mendalam, bisa memicu konflik di kemudian hari.

"Ke depan, seluruh usulan pembentukan daerah otonom baru harus ada kajian letak ibukotanya," ujar Djohermansyah di kantornya, kemarin.

Dia memberi contoh kasus berlarut-larutnya masalah pemindahan ibukota Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mestinya harus sudah dipindahkan ke Sipirok. Mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu menduga, masalah di Tapsel itu muncul karena dulunya tidak ada kajian calon letak ibukota secara mendalam. Dia menyebut, cukup banyak kasus seperti yang terjadi di Tapsel itu.

JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News