19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota
Kamis, 14 Juni 2012 – 06:47 WIB
JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai dengan kajian letak calon ibukotanya. Dia memberi contoh kasus berlarut-larutnya masalah pemindahan ibukota Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mestinya harus sudah dipindahkan ke Sipirok. Mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu menduga, masalah di Tapsel itu muncul karena dulunya tidak ada kajian calon letak ibukota secara mendalam. Dia menyebut, cukup banyak kasus seperti yang terjadi di Tapsel itu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengingatkan bahwa masalah letak calon ibukota ini sangat penting. Jika tidak direncanakan dengan baik, berdasarkan kajian mendalam, bisa memicu konflik di kemudian hari.
"Ke depan, seluruh usulan pembentukan daerah otonom baru harus ada kajian letak ibukotanya," ujar Djohermansyah di kantornya, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung