19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota
Kamis, 14 Juni 2012 – 06:47 WIB
JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai dengan kajian letak calon ibukotanya. Dia memberi contoh kasus berlarut-larutnya masalah pemindahan ibukota Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mestinya harus sudah dipindahkan ke Sipirok. Mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu menduga, masalah di Tapsel itu muncul karena dulunya tidak ada kajian calon letak ibukota secara mendalam. Dia menyebut, cukup banyak kasus seperti yang terjadi di Tapsel itu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengingatkan bahwa masalah letak calon ibukota ini sangat penting. Jika tidak direncanakan dengan baik, berdasarkan kajian mendalam, bisa memicu konflik di kemudian hari.
"Ke depan, seluruh usulan pembentukan daerah otonom baru harus ada kajian letak ibukotanya," ujar Djohermansyah di kantornya, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru
- Mayor Teddy Tidak Ikut Dilantik, Istana Bilang Begini
- Berbekal Ilmu dari Pelatihan P3PD, Persoalan Batas Desa Bisa Dituntaskan
- Prabowo Resmi Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Kabinet Merah Putih