19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota

19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota
19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota
Djohermansyah juga menjelaskan, dari 19 RUU pembentukan daerah otonom baru yang sudah diusulkan DPR untuk dibahas bersama pemerintah, hanya ada dua RUU yang disertai kajian calon letak ibukota.

"Yang 17 RUU tidak ada. Ini parah. Makanya kita moratorium," ujarnya. Yang dimaksud adalah, terhadap 17 RUU pembentukan daerah otonom baru itu tidak akan dibahas sebelum ada kajian letak ibukota.

Hanya saja, Djohermansyah tak menyebutkan, dua RUU apa saja yang sudah dilengkapi dengan kajian letak calon ibukota itu.

Seperti sering diberitakan, dari 19 itu tidak ada Simalungun Hataran. Salah satu RUU yang diusulkan lewat DPR itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News