19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota
Kamis, 14 Juni 2012 – 06:47 WIB
Djohermansyah juga menjelaskan, dari 19 RUU pembentukan daerah otonom baru yang sudah diusulkan DPR untuk dibahas bersama pemerintah, hanya ada dua RUU yang disertai kajian calon letak ibukota.
"Yang 17 RUU tidak ada. Ini parah. Makanya kita moratorium," ujarnya. Yang dimaksud adalah, terhadap 17 RUU pembentukan daerah otonom baru itu tidak akan dibahas sebelum ada kajian letak ibukota.
Hanya saja, Djohermansyah tak menyebutkan, dua RUU apa saja yang sudah dilengkapi dengan kajian letak calon ibukota itu.
Seperti sering diberitakan, dari 19 itu tidak ada Simalungun Hataran. Salah satu RUU yang diusulkan lewat DPR itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai
BERITA TERKAIT
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru