19 RUU Pemekaran, Hanya Dua RUU Ada Kajian Calon Ibukota
Kamis, 14 Juni 2012 – 06:47 WIB
Djohermansyah juga menjelaskan, dari 19 RUU pembentukan daerah otonom baru yang sudah diusulkan DPR untuk dibahas bersama pemerintah, hanya ada dua RUU yang disertai kajian calon letak ibukota.
"Yang 17 RUU tidak ada. Ini parah. Makanya kita moratorium," ujarnya. Yang dimaksud adalah, terhadap 17 RUU pembentukan daerah otonom baru itu tidak akan dibahas sebelum ada kajian letak ibukota.
Hanya saja, Djohermansyah tak menyebutkan, dua RUU apa saja yang sudah dilengkapi dengan kajian letak calon ibukota itu.
Seperti sering diberitakan, dari 19 itu tidak ada Simalungun Hataran. Salah satu RUU yang diusulkan lewat DPR itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
JAKARTA - Aspirasi pembentukan daerah otonom baru harus disertai dengan kajian letak calon ibukota. Usulan tidak akan dibahas jika tidak disertai
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini