19 Tahun Buron, Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 35 M Ditangkap Jaksa

19 Tahun Buron, Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 35 M Ditangkap Jaksa
Tampak terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar bernama Nader Taher (69) tertunduk lemas saat dibawa Jaksa ke sel tahanan. Foto:Source For JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Setelah melarikan diri selama 19 tahun, terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar bernama Nader Taher (69) akhirnya diringkus Jaksa.

Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Nader ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan Nader.

“Nader Taher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, sudah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006,” kata Akmal Abas Jumat (14/2).

Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi.

Namun, setelah Mahkamah Agung memperpanjang masa tahanannya, ia tidak kembali untuk menjalani hukuman.

Sejak saat itu, ia berpindah-pindah, termasuk dikabarkan berada di Singapura dan beberapa negara lain.

Setelah melarikan diri selama 19 tahun, terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar bernama Nader Taher (69) akhirnya diringkus Jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News