19 Tahun Buron, Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 35 M Ditangkap Jaksa

Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi Nomor 1142 K/Pid/2006, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader Taher serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan rig dan perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35 miliar.
Akmal Abbas menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu pelaku kejahatan.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, kami akan menangkap dan mengeksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.
Kini, Nader Taher telah diamankan dan akan segera menjalani eksekusi sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Kejaksaan memastikan upaya penegakan hukum terus dilakukan tanpa pandang bulu. (mcr36/jpnn)
Setelah melarikan diri selama 19 tahun, terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar bernama Nader Taher (69) akhirnya diringkus Jaksa.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu