19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung

19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
Terpidana kasus korupsi kredit macet pada investasi, Nader Thaher (tengah), diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

jpnn.com - JAKARTA - Pelarian terpidana Nader Thaher yang buron selama 10 tahun atau sejak 2006 berakhir. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader Thaher di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2).

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2).

Selanjutnya, kata dia,Nader diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejati Riau.

Diketahui, Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan.

Nader terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi bank sehingga merugikan negara Rp 35,9 miliar.

Terpidana tersebut melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Nader Thaher saat itu, Heryanti, mengatakan bahwa dirinya masih dapat menjalin komunikasi dengan pengusaha yang sebelumnya pada 2003 pernah terlibat dalam pencucian uang di Belanda itu. Namun, sejak 16 April 2006, jejak Nader menghilang.

Adapun putusan Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 menyatakan bahwa Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader Thaher di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News