19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
Jumat, 14 Februari 2025 – 13:34 WIB
![19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/14/terpidana-kasus-korupsi-kredit-macet-pada-investasi-nader-th-vg9i.jpg)
Terpidana kasus korupsi kredit macet pada investasi, Nader Thaher (tengah), diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Terpidana tersebut pun dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan dijatuhi denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Nader juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,974 miliar.
Pada akhir 2023, nama Nader Thaher masuk dalam 30 DPO yang masih dicari oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Lalu, 19 tahun kemudian, Nader diringkus. (antara/jpnn)
Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader Thaher di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan