19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
Jumat, 14 Februari 2025 – 13:34 WIB

Terpidana kasus korupsi kredit macet pada investasi, Nader Thaher (tengah), diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Terpidana tersebut pun dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan dijatuhi denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Nader juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,974 miliar.
Pada akhir 2023, nama Nader Thaher masuk dalam 30 DPO yang masih dicari oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Lalu, 19 tahun kemudian, Nader diringkus. (antara/jpnn)
Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader Thaher di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK