19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung

19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
Terpidana kasus korupsi kredit macet pada investasi, Nader Thaher (tengah), diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Terpidana tersebut pun dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan dijatuhi denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Nader juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35,974 miliar.

Pada akhir 2023, nama Nader Thaher masuk dalam 30 DPO yang masih dicari oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Lalu, 19 tahun kemudian, Nader diringkus. (antara/jpnn)

Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader Thaher di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2).


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News