19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku
jpnn.com, INDRAMAYU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu berhasil membekuk tiga pelaku perdagangan orang dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di sebuah pabrik roti.
“Kami amankan tiga orang yaitu SR, 15, sebagai perekrut, AJS, 34, karyawan, dan PM, 41, pemilik kafe,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki, Senin (15/7).
BACA JUGA: 29 Wanita jadi Korban Perdagangan Manusia dengan Modus Pengantin Pesanan
Yoris mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut karena adanya laporan dari pihak keluarga yang kehilangan anaknya setelah dibawa oleh seseorang menggunakan mobil.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Yoris, pihaknya kemudian mengetahui bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan di sebuah kafe untuk melayani para pria 'hidung belang'. “Setelah itu kami melakukan penggerebekan dan mengamankan 19 orang wanita di bawah umur,” ujarnya.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan
Yoris memaparkan, para pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.
Namun setelah sampai, mereka ternyata dipekerjakan sebagai wanita penghibur di dua kafe yang berada di Kabupaten Karawang dan Cikarang.
Ketiga pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput