19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku
Senin, 15 Juli 2019 – 21:19 WIB

Polres Indramayu menangkap tiga pelaku perdagangan orang. Foto: Pojokbandung
“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” kata Yoris. (arf)
Ketiga pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap