19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku
Senin, 15 Juli 2019 – 21:19 WIB
“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” kata Yoris. (arf)
Ketiga pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput