1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja, Ini Datanya

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.917 PNS yang sudah dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) ternyata masih aktif bekerja hingga hari ini. Padahal putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa menjelaskan dari 2.357 PNS Tipikor inkracht, sebanyak 1917 PNS masih bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian/ Lembaga di Wilayah Pusat.
"Kami berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," kata Arsa di Jakarta, Kamis (13/9).
Dia menjelaskan, PNS Tipikor yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tapi dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Sebab, baik terbukti dalam tuntutan primer maupun subsider terhadap PNS Tipikor, maka tetap harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Untuk menghindari permasalahan hukum, lanjutnya, sebaiknya pemberhentiannya dilakukan tidak berlaku surut. Namun, bila melihat Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut).
BKN merilis jumlah PNS yang terlibat tindak pidana korupsi namun hingga hari ini belum juga dipecat.
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting