1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja, Ini Datanya
Mengenai pemblokiran dilakukan karena BKN mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen PNS.
Selain itu, juga tahun 2016 BKN telah bersurat kepada PPK Pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b.
"Pemblokiran dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar, tapi PNS tersebut masih berstatus PNS dan tetap masih digaji selama belum dilakukan pemberhentian sehingga dampak pemblokiran hanya mencegah berkembangnya data kepegawaian, seperti tidak bisa naik pangkat, pindah instansi dan pensiun," bebernya. (esy/jpnn)
BKN merilis jumlah PNS yang terlibat tindak pidana korupsi namun hingga hari ini belum juga dipecat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Modus Licik Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Tes SKD Seleksi CASN 2024 Sebentar Lagi, Bu Rori Beri Info Begini
- Dipanggil Prabowo, Menkes Budi: Pembekalan Supaya Enggak Korupsi
- SKD CPNS 2024 Dimulai, 3 Juta Pelamar Berebut 250.407 Formasi