1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja, Ini Datanya

Mengenai pemblokiran dilakukan karena BKN mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen PNS.
Selain itu, juga tahun 2016 BKN telah bersurat kepada PPK Pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b.
"Pemblokiran dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar, tapi PNS tersebut masih berstatus PNS dan tetap masih digaji selama belum dilakukan pemberhentian sehingga dampak pemblokiran hanya mencegah berkembangnya data kepegawaian, seperti tidak bisa naik pangkat, pindah instansi dan pensiun," bebernya. (esy/jpnn)
BKN merilis jumlah PNS yang terlibat tindak pidana korupsi namun hingga hari ini belum juga dipecat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak