197 WNI Terjaring Razia TKA Ilegal di Malaysia
Rabu, 05 Juli 2017 – 09:02 WIB
Program re-hiring dengan E-Kad diluncurkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada 15 Februari 2017 dan berakhir 1 Juli lalu.
Program ini berlaku untuk PATI dari 15 negara, yakni Bangladesh, Filipina, India, Indonesia, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Vietnam, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan dan Vietnam.
E-Kad sendiri berfungsi sebagai ijin kerja sementara. Setelah mendapat E-Kad, PATI diharuskan mengikuti program re-hiring. (dil/jpnn)
Pemerintah Malaysia menggelar razia Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) secara besar-besaran sejak 1 Juli lalu. Hasilnya, sebanyak 1.509 PATI ditangkap,
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya
- Gegara Melanggar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Palangka Raya