197,5 Gram Sabu-sabu Diblender
jpnn.com, SERANG - 197,5 gram sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Rabu (4/12). Sabu-sabu senilai Rp 200 juta lebih tersebut diamankan dari kurir asal Aceh berinisial IG.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, IG ditangkap di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sujadi, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang, Kamis (24/11). Sabu-sabu tersebut dibawa dari Lhokseumawe Aceh menuju Bogor, Jawa Barat.
“IG diringkus di dalam mobil travel, sabu ratusan gram disembunyikan tersangka di dalam ransel,” kata Tantan.
Rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor Jawa Barat. Karena tujuan IG dari Aceh menuju Bogor. “Tapi kemungkinan juga bisa diedarkan di daerah lain,” ujar Tantan.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, BNNP Banten telah menyelamatkan sekitar 800 orang generasi penerus bangsa.
“Dengan diungkapnya kasus penyelundupan sabu seberat 197,5 gram, setidaknya kurang lebih 800 generasi penerus bangsa telah diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Tantan.
Dia menambahkan, selama tahun 2019, Petugas BNNP Banten sudah mengungkap 16 kasus peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti 15,8 kilogram sabu-sabu dengan 150 kilogram ganja. Jumlah kasus dan tersangka ini menurun dibanding dengan tahun 2018.
“Namun ada kenaikan jumlah barang bukti narkoba yang disita dibanding tahun sebelumnya,” kata Tantan. (fahmi sa’i)
Sabu-sabu seberat 197,5 gram diamankan BNNP Banten dari seorang kurir narkoba asal Aceh.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati