199 CPNS K1 Terima NIP
Selasa, 05 Maret 2013 – 07:28 WIB
Jika 45 hari secara akumulasi dalam waktu satu tahun tidak masuk, maka akan ditegur oleh atasannya. Jika masih membandel, maka akan ditegur oleh sekda hingga kemudian kepala daerah. Jika masih membandel, maka akan diambil tindakan tegas untuk memecat pegawai tersebut dengan alasan melanggar disiplin.
"Semisalnya pegawai itu bekerja di bawah kasi, maka kasinya yang akan menegur. Begitu juga seterusnya sampai kabid hingga kadis," jelasnya.
Tindakan ini tentunya akan dilakukan sesuai laporan yang ada. Makmur mengimbau agar pegawai taat aturan sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. "Kita berharap mereka bisa menjalankan tupoksinya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Evi juga memaparkan CPNS yang sudah menerima NIP akan menerima mulai gaji bulan Maret ini. Untuk golongan 1A sebesar Rp 1,1 juta, golongan III A Rp 1,8 juta dan golongan II B berkisar antara Rp 1,4 juta. "Gaji bulan Maret ini sudah akan diterima," tandasnya. (dal)
MATARAM--Sebanyak 199 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Mataram yang masuk kategori satu (K1) menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah