2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2
Minggu, 03 Februari 2019 – 17:57 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi putusan MA yang menghapus batasan usia honorer K2 menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: Derry Ridwansyah/JPC
Jika tetap dilanjutkan proses seleksi pascatanggal 18 Desember 2018 dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 gara-gara ada putusan MA yang menghapus batasan usia honorer K2 jadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo