2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?
![2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/26/kepala-biro-penerangan-masyarakat-divisi-humas-polri-brigjen-63.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebanyak 1.062 polsek tidak bisa melakukan proses penyidikan, tidak termasuk polsek yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, Jumat (2/4), mengatakan wilayah DKI Jakarta memiliki kekhususan sehingga tingkat polsek masih dapat melakukan proses penyidikan.
"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," ucap Rusdi.
Brigjen Rusdi menjelaskan ada dua pertimbangan diterbitkannya TR Kapolri terkait 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.
Pertama adalah dilihat dari polsek tidak melakukan penyidikan karena polsek berdekatan dengan polres, sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau pun masalah lain di laksanakan oleh polres.
Kedua, lanjut dia, polsek yang tidak diberikan melakukan proses penyidikan, karena wilayahnya tergolong aman.
2 alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.
- Asabri Beri Perlindungan Tanpa Batas Untuk Para Patriot Bangsa
- Tingkat Kepuasan Layanan ASABRI Capai 96 Persen
- Haris Azhar Sebut Polri dan Kementerian ESDM Melindungi Tambang Ilegal di Muba
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Menhut-Kapolri Teken Perpanjangan MoU Penanganan Karhutla
- Kapolri & Menhut Perkuat Sinergitas Upaya Perlindungan Kawasan Hutan