2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?
Jumat, 02 April 2021 – 10:15 WIB
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 Polsek yang ada di 34 Polda di Indonesia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
2 alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini