2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?

2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan, Bagaimana di Wilayah Polda Metro Jaya?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/HO-Polri/am.)

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 Polsek yang ada di 34 Polda di Indonesia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

2 alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News