2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang

2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengungkapkan 2 alasannya mendukung masa jabatan kades diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan dua alasannya mendukung masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal ini disampaikan saat menerima dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kades se-Malang Raya yang dipimpin langsung Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi di Wisma Atlet Jakarta.

"Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodir tuntutan para kepala desa ini," kata Ahmad Basarah di hadapan lebih 200 kades se-Malang Raya di Wisma Atlet, Senin (16/1).

Alasan pertama, sebut Ahmad Basarah, enam tahun memang tidak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing.

Sebab, menurutnya, dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi.

"Kedua, pascapandemi Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa," beber Anggota DPR dari Dapil Malang Raya itu.

Ahmad Basarah juga menegaskan mendukung aspirasi para kades sepanjang disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai.

Anggota Komisi X DPR itu mencatat setidaknya ada tiga tuntutan kades seluruh Indonesia yang hendak disampaikan kepada DPR.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengungkapkan 2 alasannya mendukung masa jabatan kades diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News