2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan dua alasannya mendukung masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hal ini disampaikan saat menerima dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kades se-Malang Raya yang dipimpin langsung Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi di Wisma Atlet Jakarta.
"Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodir tuntutan para kepala desa ini," kata Ahmad Basarah di hadapan lebih 200 kades se-Malang Raya di Wisma Atlet, Senin (16/1).
Alasan pertama, sebut Ahmad Basarah, enam tahun memang tidak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing.
Sebab, menurutnya, dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi.
"Kedua, pascapandemi Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa," beber Anggota DPR dari Dapil Malang Raya itu.
Ahmad Basarah juga menegaskan mendukung aspirasi para kades sepanjang disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai.
Anggota Komisi X DPR itu mencatat setidaknya ada tiga tuntutan kades seluruh Indonesia yang hendak disampaikan kepada DPR.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengungkapkan 2 alasannya mendukung masa jabatan kades diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid Kecam Israel yang Larang Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza
- Waka MPR Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Demi Mempertahankan Identitas Bangsa
- Eddy Soeparno: Saya Yakin Presiden Prabowo Berantas Korupsi Sampai ke Akar-akarnya