2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang
![2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/17/wakil-ketua-mpr-ahmad-basarah-mengungkapkan-2-alasannya-mend-1fsd.jpg)
Pertama, proses pemilihan kades tahun depan hendaknya ditunda, karena penyelenggaraannya dapat menggangu Pemilu 2024.
Kedua, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketiga, anggaran dana untuk pembangunan desa terutama untuk desa-desa tertinggal hendaknya ditambah.
Menurut Ahmad Basarah, ketiga tuntutan para kades itu relevan dan konstitusional, karena semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara.
Apalagi soal penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dinilai sangat relevan mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia.
"Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 Tahun," tegas doktor ilmu hukum tata negara dari Universitas Diponegoro Semarang itu.
Khusus untuk desa-desa se-Malang Raya, Ahmad Basarah menyerap aspirasi masyarakat yang merasa anggaran untuk pembangunan desa-desa wisata masih sangat rendah.
Padahal Malang Raya merupakan daerah wisata yang sangat potensial.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengungkapkan 2 alasannya mendukung masa jabatan kades diperpanjang dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun
- Bertemu Pangeran Khaled di UEA, Megawati: Berlangsung Hangat dan Kekeluargaan
- Waka MPR: Keterlibatan Perempuan dalam Politik Bukan Hanya Sekadar Hak, tetapi
- Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Bamsoet Dukung Gagasan Presiden Prabowo
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Waka MPR Berharap Kemendiktisaintek tak Memotong Anggaran Beasiswa Terkait Efisiensi