2 Alasan Yandi Sebut Pimpinan KPK 2019-2023 Punya Beban Berat
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK periode 2019-203 diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap adanya upaya pelemahan lembaga antirasuah itu.
"Setelah pemilihan pimpinan KPK, publik tentu sangat berharap sepak terjang pimpinan KPK baru yang lebih baik dari masa sebelumnya," kata pengamat politik Nation-state Institute Indonesia (NSI Indonesia) Yandi Hermawandi di Jakarta, Senin (16/9).
Menurut dia, pimpinan KPK yang baru memiliki beban berat ke depan karena dipilih di tengah suasana adanya kekhawatiran publik terhadap pelemahan lembaga itu.
Alasannya, pertama, pemilihan pimpinan baru KPK ini bersamaan dengan revisi UU KPK dari DPR dan pemerintah yang ditengarai akan melemahkan KPK di masa mendatang.
Kedua, pimpinan KPK yang baru tersebut merupakan hasil pilihan DPR yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya. Sementara DPR dinilai sejumlah survei memiliki tingkat kepercayaan publik yang rendah.
Meskipun demikian, menurut dia, mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang baru sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Artinya, pimpinan KPK baru ini sudah legitimate," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI pada Jumat (13/9) dini hari melakukan pemilihan lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Hasilnya Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintauli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara), dan Firli Bahuri (56 suara).
Pimpinan KPK periode 2019-2023 memiliki beban berat ke depan karena dipilih di tengah suasana adanya kekhawatiran publik terhadap pelemahan lembaga itu.
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Ketua KPK Berpantun, Singgung Anak Jualan Pisang hingga Pesawat Gratifikasi