2 Anak Buah Ditahan KPK, Mbak Ita Absen di Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita absen dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Dia diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang M. Khadik.
Ini adalah kali kedua Mbak Ita absen dalam agenda di Balai Kota Semarang setelah tidak hadir menjadi inspektur upacara (irup) pada Hari Kesadaran Nasional, Jumat (17/1).
Absennya Mbak Ita dalam beberapa agenda itu menjadi pertanyaan. Terlebih ketika gugatan praperadilan dugaan tindak pidana korupsi oleh Mbak Ita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Termasuk setelah dua orang yang diduga terlibat korupsi di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/1) malam.
"Saya permohonkan izin Ibu Wali Kota tidak bisa sehingga menugaskan saya untuk mewakili beliau," kata M. Khadik di hadapan wakil rakyat dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (20/1).
Rapat paripurna ini membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kota Semarang.
Di antaranya pembicaraan Tk I membahas Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang di dalamnya tentang penjelasan pengusul (Bapemperda), pendapat Wali Kota terhadap Raperda, dan tanggapan dan/atau jawaban pengusul.
Absennya Mbak Ita di Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang soal 2 orang yang ditahan KPK?
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA