2 Anggota Geng Motor Penganiaya Warga di Cirebon Ditangkap, Lihat Jaketnya
Jumat, 27 Mei 2022 – 17:18 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (kiri) saat mengenakan atribut dua anggota geng motor yang melakukan penganiayaan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ANTARA/Khaerul Izan.
Tersangka S sering melakukan provokasi dengan menantang geng motor lainnya untuk berduel, dan juga sering menyasar masyarakat umum secara acak.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor kami jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Kombes Arif.
Dia pun menegaskan bakal terus memberantas geng motor yang melakukan ulah dan mengganggu ketertiban, serta meresahkan masyarakat.
"Kami terus melakukan pemberantasan dan penyisiran geng motor yang mengganggu ketertiban dan keamanan," ujar Arif (ant/fat/jpnn)
Kombes Arif Budiman menyebut 2 anggota geng motor penganiaya warga di Cirebon ini sangat meresahkan. Perhatikan jaketnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api