2 Anggota Polisi ini Dipecat, Kasusnya Berat

jpnn.com - MERANGIN - Dua anggota Kepolisian Resor Merangin, Jambi, dipecat karena terlibat kasus yang sangat berat, penipuan dan narkotika.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polres Merangin tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi.
Menurut Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata, PTDH terhadap Bripda AS dilakukan berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor: 224/V/2023.
Sementara PTDH terhadap Brigadir RA dilakukan berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor keputusan 225/V/ 2023.
Bripda AS dipecat karena terlibat kasus penipuan.
Brigadir RA diberikan saksi kode etik karena melakukan tindak pidana narkotika.
"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi."
"Pemberhentian keduanya dilakukan secara in-absensia, keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," ujarnya.
Dua anggota Polres Merangin diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), kasusnya sangat berat.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran