2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru
Jumat, 02 Agustus 2024 – 07:40 WIB
"NT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022, Dana BOSP Kinerja tahun 2022 dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2022 di sekolah setempat," tuturnya.
Tersangka SM juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan/.
Kedua tersangka disangkakan primair, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sangkaan subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ant/jpnn)
Dua ASN pada instansi berbeda di Takalar menjadi tersangka korupsi terkait dua perkara rasuah. Modusnya jangan ditiru ya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- PCC 135 Sabet Platinum Best Agent, Alifia & Fajri: Pelanggan adalah Sahabat
- Nana Sudjana Dianugerahi Kartika Pamong Praja Madya karena Berhasil Memberdayakan Praja IPDN