2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru
Jumat, 02 Agustus 2024 – 07:40 WIB
"NT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022, Dana BOSP Kinerja tahun 2022 dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2022 di sekolah setempat," tuturnya.
Tersangka SM juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan/.
Kedua tersangka disangkakan primair, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sangkaan subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ant/jpnn)
Dua ASN pada instansi berbeda di Takalar menjadi tersangka korupsi terkait dua perkara rasuah. Modusnya jangan ditiru ya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi