2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru

2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru
Kedua tersangka (kiri) digiring petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar  usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Takalar. 

"NT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022, Dana BOSP Kinerja tahun 2022 dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2022 di sekolah setempat," tuturnya.

Tersangka SM juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan/.

Kedua tersangka disangkakan primair, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sangkaan subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ant/jpnn)

Dua ASN pada instansi berbeda di Takalar menjadi tersangka korupsi terkait dua perkara rasuah. Modusnya jangan ditiru ya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News