2 ASN Pemkab Majalengka Diberhentikan, Ini Sebabnya
jpnn.com - MAJALENGKA - Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diberhentikan dari jabatannya.
Kedua ASN itu dinilai terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan bahwa kedua ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatan mereka yang merusak integritas PNS di lingkungan Pemkab Majalengka.
“Dalam kegiatan apel yang dilakukan hari ini, saya sampaikan bahwa ada dua ASN di Kabupaten Majalengka yang sudah diberhentikan,” kata Dedi di Majalengka, Senin (2/9).
Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberhentikan itu pertama berinisial AM. Pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka itu melakukan pelanggaran dengan tidak masuk kerja selama satu tahun.
Selanjutnya, kata dia, ASN berinisial MEPP di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka yang terlibat perundungan, serta melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, pegawai itu diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
“Pemberhentian kedua ASN ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2001 tentang Disiplin PNS,” ungkap Dedi.
Dia mengatakan bahwa surat pemecatan untuk kedua ASN tersebut, lanjut dia, sudah ditandatangani.
Pemkab Majalengka memberhentikan dua ASN di lingkungan pemkab tersebut. Begini penjelasan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi.
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- Nana Sudjana Dianugerahi Kartika Pamong Praja Madya karena Berhasil Memberdayakan Praja IPDN
- 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN, Tinggal Disahkan Pemerintah
- Kabar Buruk untuk Honorer dan ASN, Semoga di Daerah Ini Saja