2 ASN Pemkab Majalengka Diberhentikan, Ini Sebabnya
Saat ini, kata dia, tengah menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pemberhentian berjalan sepenuhnya.
Dedi menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin, agar seluruh pegawai negeri di Majalengka bisa bekerja dan tetap mematuhi etika, peraturan serta kewajiban sebagai ASN.
Menurut dia, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak hormat maupun diberikan hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyatakan bahwa hal ini sebagai bentuk peringatan tegas terhadap pelanggaran disiplin di kalangan pegawai negeri.
"Dengan sangat terpaksa, kami harus memberhentikan yang bersangkutan karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” katanya.
Dedi menambahkan dengan pemberhentian ini, seluruh ASN di Majalengka bisa memetik pelajaran yang berharga agar mereka selalu disiplin dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pihaknya meminta seluruh ASN untuk tetap memprioritaskan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena hal tersebut bisa mendorong kemajuan bagi Kabupaten Majalengka ke depannya.
"Ini adalah kasus pertama selama saya menjabat sebagai pj bupati. Harapan saya, seluruh ASN memahami aturan dan menjalankan tugas dengan disiplin,” kata Dedi. (antara/jpnn)
Pemkab Majalengka memberhentikan dua ASN di lingkungan pemkab tersebut. Begini penjelasan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani