2 ASN Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Aceh Barat

2 ASN Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Aceh Barat
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, ACEH BARAT - Tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah itu, berinisial TA dan JD terkait dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 lalu.

"Kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, terhitung sejak hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (20/9/2024).

Kedua oknum ASN ini sebelumnya diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Barat, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Siswanto menyebutkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, dan memudahkan proses persidangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kedua ASN itu sebelumnya juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Aceh Barat terkait kasus serupa.

Siwanto mengatakan kedua oknum ASN tersebut diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.

Keduanya diduga terlibat melakukan pengumpulan uang dari kelompok tani yang menerima bantuan, guna selanjutnya membeli kebutuhan kelompok tani sesuai dengan program yang ada.

Seharusnya, tindakan oknum ASN yang diduga mengumpulkan uang dari kelompok tani tidak dilakukan, karena semua kebutuhan poktan dalam mengelola bantuan dari pemerintah, memang dibeli sendiri oleh petani.

Dua oknum ASN yang terlibat korupsi program pengelolaan produksi kedelai ditahan tim Kejari Aceh Barat. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News