2 ASN Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Aceh Barat
"Seharusnya tugas ASN ini melakukan pengawasan dan memastikan kelompok tani menggunakan uang sesuai ketentuan, tetapi kenyataannya, mereka malah mengumpulkan uang dari kelompok tani setelah uang tersebut ditarik dari bank,” kata Siswanto.
Ada pun peran oknum JD dalam perkara tersebut, diduga bertindak sebagai penerima uang yang disetorkan oleh kelompok tani, dan kemudian yang sudah terkumpul dari kelompok tani diduga disetorkan ke atasannya yaitu berinisial TA.
TA yang menerima uang tersebut diduga membelanjakan kebutuhan kelompok tani, dan diduga telah menyalahi kewenangannya.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara mencapai Rp 465 juta lebih.
Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni TA dan JD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, kata Siswanto.(ant/jpnn)
Dua oknum ASN yang terlibat korupsi program pengelolaan produksi kedelai ditahan tim Kejari Aceh Barat. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI
- Oknum ASN Ikut Deklarasi Pasangan Cagub di NTB, Bawaslu Bereaksi Begini
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN