2 Bajing Loncat Ditangkap di Palembang, Begini Penampakannya
"Pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku mengendarai sepeda motor," beber Agus.
Korban yang curiga kemudian menepikan kendaraannya lalu menyadari sebagian barang bawaannya telah diambil oleh pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta
"Korban langsung melaporkan kejadian perkara tersebut ke Mapolda Sumsel," jelasnya
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Barang bukti lainnya yakni, tiga tas ransel, satu jaket hitam, satu tas selempang, satu karung warna biru, dan satu pisau kater.
Akibat perbuatan, dua bajing loncat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Dua bajing loncat yang meresahkan masyarakat ditangkap unit 2 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
- Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya