2 Bandar Narkoba Bakal Mati di Penjara
Syafruddin sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan lainnya.
"Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda," katanya.
Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.
Dia menjelaskan saat penggerebekan oleh polisi, Baso awalnya hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin.
Saat dia mengetahui jika rekannya Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu-sabu itu, terdakwa hanya kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.
Beberapa saat setelah kejadian itu, polisi kemudian menggerebek mobil yang digunakan terdakwa dan mengamankannya.
"Saat Baso bertanya ke Syafruddin itu dalam tas apa isinya. Kemudian dijawab ini narkoba dan kamu jangan kaget. Harusnya saat itu, ketika Andi Baso mengetahuinya, meninggalkan rekannya saja. Tetapi, ini tidak, justru kembali naik ke mobil dan membawa Syafruddin lalu memarkirkan mobilnya sedikit tersembunyi hingga akhirnya digerebek polisi," katanya.
Sementara untuk terdakwa Fathurrahman ialah pengembangan dari kasus penangkapan Syafruddin yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.
Bandar narkoba Faturrakhman dan Syafruddin divonis mati serta penjara seumur hidup.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati