2 Bandar Narkoba Ditangkap, 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta Disita

jpnn.com, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba dan mengamankan barang bukti 43 paket ganja berukuran besar dengan total berat 45,7 kilogram senilai Rp 130 juta.
Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan dua tersangka yang ditangkap, yakni Rendy Hidayat (30) dan Rizki Parlindungan Nasution (30), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Awalnya, polisi menangkap Rendy Hidayat.
Lalu, berdasar hasil pengembangan, polisi menangkap Rizki Parlindungan Nasution.
Dari pengakuan tersangka, ganja itu didapat dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Mereka ini termasuk bandar, menjual ganja dalam ukuran besar dan kecil tergantung pesanan dari pembeli,” kata Kombes Eko Wahyudi.
Dia mengatakan ganja yang sudah terjual sebanyak enam paket.
“Yang diamankan ini sisanya," tegas Kombes Eko.
Polisi menangkap dua bandar narkoba dan mengamankan 45,7 kilogram ganja senilai Rp 130 juta.
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja