2 Bandit Jalanan Nyaris Diamuk Massa, Untung Ada yang Lewat
Selasa, 18 Januari 2022 – 00:35 WIB
“Pelaku sudah lama dicurigai petugas reskrim yang berpatroli karena plat motor mereka palsu,” ucap AKBP Mirzal.
Seusai menjambret, warga mencoba merobohkan kendaraan pelaku di perempatan Jalan Karang Asem, Surabaya.
Namun, kedua pelaku masih berusaha kabur hingga akhirnya berhasil diadang polisi lalu lintas.
“Kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan curas di wilayah Surabaya," kata Mirzal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 150 warna silver serta STNK kendaraan.
AW dan MAR dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Dua orang bandit jalanan nyaris diamuk massa setelah gagal menjambret, untung ada yang lewat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar