2 Bank Terbukti Kena Skimming, Kok Belum Ada Sanksi?
jpnn.com, JAKARTA - Sudah ada dua bank yang terbukti terkena skimming, dalam sepakan terakhir, yakni BRI dan Bank Mandiri.
Namun sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan statement apa pun soal peringatan maupun sanksi yang diberikan kepada dua bank pelat merah tersebut.
Hal ini berbeda dengan yang dialami oleh Bank Tabungan Negara (BTN) ketika mengalami fraud. Pada Maret 2017 lalu, BTN tersangkut kasus fraud berupa pemberian bilyet deposito fiktif dan merugikan nasabah sebesar Rp 258 miliar.
Saat itu, OJK langsung memberi statement kepada media bahwa BTN terkena sanksi berupa larangan membuka rekening simpanan di kantor kasnya di seluruh Indonesia.
Hal itu memaksa nasabah baru yang ingin membuka rekening tabungan, giro dan deposito di kantor kas BTN harus dialihkan ke kantor cabang. Hukuman tersebut berjalan selama tiga bulan.
Sementara hingga tadi malam OJK belum memberikan keterangan apa pun mengenai sanksi bagi bank yang terkena skimming.
Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adinegara mengatakan, semestinya ada ketegasan yang ditunjukkan OJK.
“Mungkin komunikasi faktornya, kemudian tidak ada ketegasan. Ini kan bukan hanya kelalaian nasabahnya tapi ada kelalaian dari perbakan, bagaimana bisa mesin ATM ditempelin ini itu, tapi bank-nya tidak tahu bahwa di situ ada alat skimming,” ujarnya, Senin (19/3).
OJK belum memberikan sanksi apa pun terhadap dua bank yang terbukti terkena skimming yakni BRI dan Bank Mandiri.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global