2 Bank Terbukti Kena Skimming, Kok Belum Ada Sanksi?
Menurut Bhima, OJK harus lebih proaktif dan lebih terbuka dalam bersosialisasi kepada media dengan menunjukkan sanksi yang tegas bagi perbankan yang kedapatan terkena fraud.
Hal itu juga lebih dapat memberi kepastian bagi masyarakat agar tidak berpindah bank. Sebab modal utama bank adalah kepercayaan.
Fungsi regulator bukan sekadar menerbitkan regulasi, tetapi juga menertibkan hal-hal yang tidak sesuai, dan masyarakat perlu mengetahui sikap OJK tersebut.
“Jadi jangan membedakan karena yang satu fraud-nya skala besar, kalau yang ini skalanya receh, skala jutaan, kemudian ada perbedaan perilaku dan tindakan. Kalau kecil-kecil nasabahnya, ya sudah yang penting uangnya diganti, case closed. Tidak cukup sampai di situ,” urai Bhima. (rin)
OJK belum memberikan sanksi apa pun terhadap dua bank yang terbukti terkena skimming yakni BRI dan Bank Mandiri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global