2 Bapak yang Bejat Itu Divonis Penjara
Rabu, 13 April 2016 – 09:27 WIB
Melalui penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (11/4), ditegaskan bahwa pendaftaran banding bagi terpidana Zeth Andreas Blegur sudah dilakukan sejak 14 Maret lalu. Alasan mendasar bagi terpidana Zeth Blegur menempuh upaya banding karena sesuai fakta di persidangan, tak satu pun saksi menyebut pernah melihat terpidana menyetubuhi anaknya Bunga.(JPG/gat/sam/fri)
Baca Juga:
KUPANG – Dua bapak yang berbeda dengan kasus yang sama yakni mencabuli anak kandungnya. Namun, hukumannya berbeda. Mohammad Soleh divonis 8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi