2 Bapak yang Bejat Itu Divonis Penjara
Rabu, 13 April 2016 – 09:27 WIB

Tampak salah seorang terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com
Melalui penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (11/4), ditegaskan bahwa pendaftaran banding bagi terpidana Zeth Andreas Blegur sudah dilakukan sejak 14 Maret lalu. Alasan mendasar bagi terpidana Zeth Blegur menempuh upaya banding karena sesuai fakta di persidangan, tak satu pun saksi menyebut pernah melihat terpidana menyetubuhi anaknya Bunga.(JPG/gat/sam/fri)
Baca Juga:
KUPANG – Dua bapak yang berbeda dengan kasus yang sama yakni mencabuli anak kandungnya. Namun, hukumannya berbeda. Mohammad Soleh divonis 8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron