2 Begal di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi
Kedua tersangka kemudian membawa sepeda motor korban.
Tidak jauh dari lokasi pertama, kedua tersangka kembali melakukan aksinya.
"Dengan menggunakan sepeda motor hasil rampasan di TKP (tempat kejadian perkara) pertama, dua orang ini mengincar dan merampas telepon seluler serta motor milik Dwiky," kata Putra.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kedua tersangka juga sempat melukai Dwiky dengan menggunakan celurit yang sama.
Mendapati informasi peristiwa ini, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Petugas berhasil menangkap keduanya, Kamis (2/3) dini hari.
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Tambora, Jakbar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)
2 begal yang beraksi dua kali di satu malam yang sama di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Keduanya terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru