2 Begal di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi

Kedua tersangka kemudian membawa sepeda motor korban.
Tidak jauh dari lokasi pertama, kedua tersangka kembali melakukan aksinya.
"Dengan menggunakan sepeda motor hasil rampasan di TKP (tempat kejadian perkara) pertama, dua orang ini mengincar dan merampas telepon seluler serta motor milik Dwiky," kata Putra.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kedua tersangka juga sempat melukai Dwiky dengan menggunakan celurit yang sama.
Mendapati informasi peristiwa ini, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Petugas berhasil menangkap keduanya, Kamis (2/3) dini hari.
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Tambora, Jakbar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)
2 begal yang beraksi dua kali di satu malam yang sama di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Keduanya terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan