2 Begal Sadis Beraksi di Tempat Sepi, Korban Terkena Sabetan Golok

2 Begal Sadis Beraksi di Tempat Sepi, Korban Terkena Sabetan Golok
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers kasus begal di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (17/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Menurut Budi, korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi setelah kejadian.

Meski begitu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mendapatkan informasi tersebut.

"Kami langsung sigap menghubungkan dengan korban, dan mengungkap kejadian itu dengan menangkap kedua tersangka besok harinya. Kami mengamankan satu motor vario, sebilah golok, uang tunai Rp20 ribu, kartu ATM atas nama korban," beber Budi.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun.

Budi kemudian mengimbau agar masyarakat Kota Bandung tetap waspada apabila berada di tempat-tempat sepi.

Dia juga memerintahkan agar anggota polisi tetap melaksanakan patroli di jam rawan terjadinya kejahatan.

"Kami mengimbau agar masyarakat yang melewati di tempat-tempat sepi agar tetap waspada. Kami juga telah mengerahkan patroli di tempat-tempat sepi agar warga merasa aman dan nyaman," tutupnya. (mcr27/jpnn)

Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang pelaku begal terhadap seorang wanita di wilayah Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News