2 Begal Sadis di Bekasi Ditangkap

2 Begal Sadis di Bekasi Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menejaaskan sejumlah kasus kriminal di wilayah hukumnya, Jumat (26/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Pelaku tidak segan membacok korban apabila melawan," kata Yusri.

Kasus itu terungkap usai adanya laporan korban karena telah dibacok pelaku M (buronan).

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku DM di daerah Bekasi pada 9 Maret 2021 lalu. Selanjutnya, disusul penangkapan JS.

Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai korbannya.

Lalu, motor hasil pembegalan juga turut diamanakan.

"Dua sajam serta sepeda motor hasil pencurian," ucap Yusri.

Atas perbuatan mereka, dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. (cr3/jpnn)

Dua pelaku begal motor yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam dibekuk polisi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News