2 Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Warga Bisa Tenang
Kamis, 07 Oktober 2021 – 11:33 WIB
“HS mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama HE, selanjutnya barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas I Made Dharma.
Atas perbuatan keduanya, HE dan HS dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (radar lombok)
Tim Puma Polres Lombok Barat akhirnya meringkus dua begal sadis yang kerap beroperasi di Jalan Bypass BIL I Kuripan Lombok Barat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal
- Lansia di Palembang Dibegal Seusai Salat Subuh, Begini Kondisinya
- 6 Anggota Komplotan Begal Sadis Ini Masih Usia Anak, Waduh