2 Bekas Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung.
Tomtom dan Kadar telah divonis bersalah melakukan korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis kemarin, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/9).
Fikri menjelaskan terpidana Tomtom bakal menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Tomtom juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, lanjut Fikri, ada pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fikri.
Dua bekas legislator Kota Bandung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. Mereka akan menjalani vonis pengadilan.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya