2 Bekas Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung.
Tomtom dan Kadar telah divonis bersalah melakukan korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis kemarin, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/9).
Fikri menjelaskan terpidana Tomtom bakal menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Tomtom juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, lanjut Fikri, ada pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fikri.
Dua bekas legislator Kota Bandung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. Mereka akan menjalani vonis pengadilan.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok