2 Bekas Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 24 September 2021 – 17:07 WIB
Sementara, terpidana Kahar juga akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Kadar diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," katanya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dua bekas legislator Kota Bandung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. Mereka akan menjalani vonis pengadilan.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang