2 Bekas Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 24 September 2021 – 17:07 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Sementara, terpidana Kahar juga akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Kadar diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," katanya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dua bekas legislator Kota Bandung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. Mereka akan menjalani vonis pengadilan.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum