2 Bidan Jadi Tersangka Baru Sindikat Perdagangan Bayi di Medan
jpnn.com, MEDAN - Dua orang bidan berinisial RS (43) dan SP (42) ditetapkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka sindikat perdagangan bayi di Kota Medan.
Kedua bidan itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka A (42) yang terlebih dahulu diamankan.
"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar (perkara)," katanya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, di Medan, Jumat (19/2).
Ketika mengamankan kedua oknum bidan, polisi juga menemukan seorang bayi berusia dua minggu.
Bayi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sejauh ini total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.
AKBP Simon menyebutkan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS, dan RS menjualnya lagi kepada tersangka A.
"Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," jelasnya.
Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.
Penyidik belum mengetahui apakah bayi yang diperdagangkan itu hasil penculikan atau memang sengaja dijual.
Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dengan menetapkan dua orang bidan sebagai tersangka baru.
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir