2 Bidan Jadi Tersangka Baru Sindikat Perdagangan Bayi di Medan
Sabtu, 20 Februari 2021 – 09:55 WIB
"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan," kata Simon.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.(antara/jpnn)
Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dengan menetapkan dua orang bidan sebagai tersangka baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir