2 Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan
jpnn.com, MEDAN - Polisi menetapkan dua orang berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
RS dan SP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka A (42) yang terlebih dahulu diamankan.
"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, di Medan, Jumat.
Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.
Ia menjelaskan bahwa tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS.
Kemudian RS menjualnya kepada tersangka A. "Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakui. Ini sindikat penjualan bayi. Kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," tuturnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.
Polisi menetapkan dua orang berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Alasan Perdagangan Bayi dan Anak di Indonesia Sulit Diberantas
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Lemkapi Anugerahi Biro SDM Polda Sumut Presisi Award
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF