2 Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan
Minggu, 21 Februari 2021 – 14:01 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa, kita kan belum tahu. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan dua orang berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami