2 Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan
Minggu, 21 Februari 2021 – 14:01 WIB
"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa, kita kan belum tahu. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan dua orang berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir